Pemkot Bogor Hibahkan Tanah untuk Pembangunan KUA

Kunjungan kerja Komisi VIII DPR ke Kota Bogor (Foto Kemenag RI)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Bogor — Saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka Pengawasan Peningkatan Sarana Prasarana dan Pelayanan Kantor Urusan Agama di Balai Kota Bogor, Jumat (27/8/2021), Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Pemerintah Kota Bogor menghibahkan tanah seluas 2500 m untuk KUA yang berada di kawasan Yasmin,” ujar Dedie A. Rachim mengutip keterangannya Sabtu (28/8/2021).

“Selain untuk KUA, juga akan dihibahkan tanah untuk Kantor Kemenag Kota Bogor. Hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot  dalam mendorong meningkatnya kualitas layanan keagamaan di Kota Bogor,” lanjut Dedie. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi Pemkot Bogor yang telah menghibahkan tanah bagi KUA dan Kantor Kemenag Kota Bogor.

“Ini merupakan bentuk afirmasi Pemkot Bogor dalam upaya meningkatkan layanan nikah serta layanan keagamaan bagi masyarakatnya,” ujar Diah. 

Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah M Adib Machrus yang hadir pada kesempatan tersebut menyambut baik hibah lahan bagi pembangunan KUA di Kota Bogor. “Setelah proses administrasi hibah tanah ini selesai, segera kita bangun KUA yang representatif dengan memanfaatkan pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” kata Adib. 

Dikatakan Adib, pembangunan KUA yang representatif sejalan dengan salah satu program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu Revitalisasi KUA. “Ada 6 KUA yang secara nasional dijadikan sebagai pilot project revitalisasi KUA, salah satunya adalah KUA Kecamatan Ciawigebang, Kuningan,  Jawa Barat.  Dengan revitalisasi ini, KUA akan lebih meningkatkan layanan keagamaannya,” terang Adib. 

Terkait dengan layanan nikah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag Kota Bogor tetap melakukan layanan dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam yang mengatur layanan nikah selama PPKM.

“Pada masa PPKM Darurat dan Level 4, layanan nikah dilakukan di Kantor maksimal dihadiri  6 orang, pada masa PPKM level 3 saat ini, layanan nikah maksimal dihadiri 26 orang, dan menyesuaikan kebijakan Pemkot,” terang Kepala Kemenag Kota Bogor Ramlan Rustandi. 

Tampak hadir, Plt. Direktur Urusan Agama Hindu Ditjen Bimas Hindu Desak Putu Sri Astiti, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil kemenag Jabar Azam Mustajam, dan Kabid Urais dan Binsyar Ahmad Patoni.

KEMENAG RI

Editor : Eddy Prasetyo