TANHANANEWS.COM, Jakarta — Warga yang ingin berurusan dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, termasuk hendak mengajukan gugatan cerai, harus bersabar.
Untuk sementara, lembaga pemutus perkara sengketa rumah tangga itu sedang diberlakukan pembatasan menyusul belasan pegawainhya terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sehingga selama enam hari ke depan kantor kami melakukan pembatasan. Tdak ada pelayanan kegiatan apapun termasuk sidang termasuk sidang perceraian,” tutur panitera muda hukum PA Purbalingga, Heru Wahyono, Rabu sore (30/6/2021).
Heru Wahyono menyebutkan, sebelumnya ditemukan ada 4 pegawai kantor PA yang positif terpapar Covid-19. Karenanya, pegawai lainnya menjalani rapid test antigen. “Hasilnya ada 11 yang positif,” ujar Heru.
Penguncian dilaksanakan selama enam hari, mulai Kamis (1/7/2021) hingga tanggal 6 Juli
Pendaftaran ditutup, termasuk sidang perceraian juga ditunda. “Ada yang seminggu ada yang dua minggu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga dr Hanung Wikantono, menyebutkan, tracing dilakukan terhadapa para keluarga pegawai juga. Dari tracing itu, 39 orang yang dilakukan test antigen.
“11 orang yang positif itu terdiri 9 orang pegawai dan 2 orang keluarga pegawai,” ujar Hanung.
Seorang pengacara yang tengah menangani klien penggugat cerai, Abdi Warsono mengaku hanya bisa pasrah mengikuti keadaan. Secara pribadi Abdi tidak mempersoalkan. Hanya saja penundaan itu akan berdampak pada biaya operasional dalam penanganan kasusnya.
“Sidang ditunda 2 minggu, jadi ya cuma bisa menunggu. Tidak berdampak signifikan sih, hanya saja mengulur waktu akan berimbas pada biaya operasional,” ujarnya.
Sumber : KRJOGJA