Malaysia Mewajibkan Vaksinasi COVID-19 Bagi Pegawai Pemerintah

Seorang pekerja medis menyiapkan dosis vaksin untuk COVID-19 di pusat vaksinasi di Sunway Medical Center di Subang Jaya, Malaysia, 12 Maret 2021. (Foto- REUTERS:Lim Huey Teng via Channel News Asia)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Malaysia mengatakan pada hari Kamis (30 September) bahwa sekarang wajib bagi semua pegawai pemerintah federal untuk divaksinasi terhadap COVID-19, dengan pengecualian hanya diizinkan dengan alasan kesehatan.

Pengumuman itu muncul saat negara itu berupaya meningkatkan tingkat vaksinasi dengan tujuan menginokulasi 80 persen populasi pada akhir tahun.

Malaysia memiliki salah satu peluncuran vaksin tercepat di Asia Tenggara, dengan 61 persen dari 32 juta penduduknya sudah divaksinasi penuh.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Layanan Publik mengatakan vaksinasi akan diwajibkan bagi staf federal untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan layanan pemerintah dapat diberikan dengan lancar, melansir dari Channel News Asia, Kamis.

Hampir 98 persen pegawai negeri sipil sudah divaksinasi, sementara 16.902 atau 1,6 persen belum mendaftar di bawah program inokulasi negara itu, kata departemen itu. Malaysia memiliki sekitar 1,6 juta pegawai negeri.

Karyawan yang tidak divaksinasi telah diberikan waktu hingga 1 November untuk menyelesaikan inokulasi mereka, sementara mereka yang tidak dapat divaksinasi harus menyerahkan informasi kesehatan yang diverifikasi oleh petugas medis pemerintah.

Mereka yang gagal mendapatkan vaksinasi tepat waktu akan menghadapi tindakan disipliner, kata departemen itu.

CHANNEL NEWS ASIA