Menteri PANRB Setujui 534 Kebutuhan Praja IPDN TA 2023

Ilustrasi : Menteri PANRB Setujui 534 Kebutuhan Praja IPDN TA 2023 - Foto : Kementrian PANRB
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, (Tanhananews) — Sebanyak 534 kebutuhan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2023 telah mendapat persetujuan Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Pada prinsipnya kami menyetujui  kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” jelas Menteri Anas dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya sudah disetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672.

Adanya sekolah kedinasan ini diharapkan bisa menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan problem rakyat,” imbuh Anas.

Seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada umumnya, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni via situs sscasn.bkn.go.id.

“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 30 April 2023,” jelas Menteri Anas.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), rencananya dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023. Sedangkan jadwal seleksi lanjutan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Anas mengimbau Kementerian Dalam Negeri agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran terintegrasi bersama BKN

“Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian,” imbau Menteri Anas.

Pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Menteri Anas menerangkan, persetujuan praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.

Menteri Anas kembali menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta selain peserta itu sendiri,” tegasnya.

MENPANRB | EDITOR : EDDY PRASETYO