DPR Dorong BPOM Jadi Bagian Pelaksanaan Inpres 6 Tahun 2016

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto - Azka:mr
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih progresif dan memberikan ruang pada penggunaan obat-obatan yang ditengarai juga bisa dipakai untuk Covid-19, mengingat menurutnya Pandemi Covid-19 saat ini adalah situasi darurat yang berbeda dengan situasi normal.

“Pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus progresif. Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka,” kata Melki, Senin (30/8/2021), mengutip dari Parlementaria Selasa (31/8/2021).

Mengenai hubungan BPOM dengan perusahaan farmasi dalam negeri baik BUMN ataupun swasta, politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan DPR tentu akan mendorong agar BPOM juga menjadi bagian dari pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. 

“Inpres ini oleh Pak Jokowi dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alkes dalam negeri. Dan dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini,” ujar Melki. 

Menurutnya, hal ini sangat penting agar produk-produk obat dalam negeri yang bermutu, berkasiat, aman, mendapat pendampingan dari BPOM sehingga bisa segera dihasilkan dan dipakai agar industri farmasi dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. 

“Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi,” tutup Melki.

PARLEMENTARIA | Editor : Eddy Prasetyo