Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Lewintana Ditangkap Polisi

Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Lewintana Di Tangkap Polisi (Istimewa)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kinerja Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S.Sos, Patut di Acungi Jempol, dan banyak mendapat apresiasi dari banyak pihak. Terbukti baru 1 setengah tahun bertugas di Polres Bima, mampu membongkar kasus-kasus besar yang selama ini mangkir, dan seolah terlapor kebal hukum. 

Kali ini berhasil membongkar kembali kasus dugaan korupsi yang di Lakukan oleh  Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima periode 2012 – 2018, Ibrahim Muhammad.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Bima pada Rabu, (2/6/2021) sekira pukul 14:00 WITA di Kediamannya Desa Lewintana. 

Berdasarkan keterangan Resmi dalam rilis Polres Bima, brahim Muhammad sudah  sebanyak dua kali di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangannya sebagai saksi atas laporan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), namun tidak pernah diindahkan dengan tidak memenuhi surat panggilan Polisi.

Penjemputan paksa Ibrahim Muhammad dilakukan setelah dua kali mangkir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Lewintana Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 386.747.545.

“Sebelumnya, Ibrahim Muhammad dilaporkan ke polisi atas kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Lewintana TA 2017/2017 Pada Tanggal 3 Juli 2020 lalu.

“Penjemputan paksa tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Tertanggal 3 Juli 2020, dan Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 2 Juni 2021,” kata Adhar. 

Usai digelandang dari kediamannya, Mantan Kades Lewintana itu langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit TIPIDKOR Polres Bima, (2/6/2021) Kemarin. 

Lanjut Adhar, Ibrahim diduga melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atas Perbuatannya, Ibrahim Muhammad dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup, dan Paling Singkat 4 Tahun Penjara atau Paling Lama 20 Penjara. 

Penulis : Obama Bima

Editor    : Eddy Prasetyo