Polisi Resmi Tahan Mantan Kades Lewintana Terkait Tindak Pidana Korupsi

Polisi Resmi Tahan Mantan Kades Lewintana Terkait Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2012 – 2018, Ibrahim Muhammad, hari ini Kamis (3/6/2021) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar, S.Sos mengatakan bahwa penahanan terhadap Ibrahim Muhammad berdasarkan hasil gelar perkara setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 24 jam terhitung sejak tersangka ditangkap di rumahnya Rabu (2/6/2021) kemarin siang.

“Penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi mantan Kades Lewintana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/VI/2021 terhitung mulai Kamis 3 Juni 2021 selama 20 hari kedepan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima 

Ibrahim Muhammad selama ini dinilai membangkan dalam proses hukum atas laporan dugaan Korupsi APBDes Desa Soromandi Tahun Anggaran 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp.386.747.545, setelah Resmi menjadi Tersangaka ia ditahan oleh Satrekrim Polres Bima untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. 

IPTU Adhar, S.Sos mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dana desa untuk pembangunan desa, bukan untuk Kepala Desa. 

“Partisipasi aktif masayarkat dalam mendukung tugas Polri sangat di harapkan,” tutup Kasat Reskrim Polres Bima

Penulis : Obama Bima

Editor : Eddy Prasetyo