TANHANANEWS.COM, Jakarta — Tim Opsnal Satbrimobda Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah pimpinan Katim Bripka Ardy Baron Bayuseno berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak sebanyak 20 dus dengan isi 480 botol di Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, NTB pada Kamis (3/5/2021) pukul 15.30 WITA.
Menurut Bripka Ardy Baron Bayuseno miras jenis arak sebanyak 480 botol tersebut adalah milik Hasanuddin (21) dan Fair alias Jonfe (40) warga Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Adapun Kronologis Penangkapan yakni Pukul 14.00 Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Leu sering terlihat kegiatan bongkar angkut miras, berdasarkan informasi tersebut tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati mobil jenis truk yang memuat miras jenis arak. Kemudian, Pada pukul 15.30 WITA tim mengamankan truk tersebut di Mako Batalyon C Pelopor Bima.
“Pada saat diamankan miras tersebut pemilik miras tidak berada di tempat kejadian,” kata Bripka Ardy Baron Bayuseno.
“Saat Tim Opsnal Satbrimob Polda NTB mengamankan barang bukti 480 botol miras jenis arak itu, situasi aman terkendali,” pungkasnya
Dansat Brimob Polda NTB Kombes pol Komaruzaman SIK.M.H melalui kasi Intel SATBRIMOBDA NTB Akp.I.GB.Eka Prasetya membenarkan pengungkapan peredaran miras di wilayah hukum Polda NTB.
Penulis : Obama Bima
Editor : Eddy Prasetyo