TANHANANEWS.COM, Jakarta — PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali membuka kesempatan bagi masyarakat, baik perorangan maupun institusi, yang berminat untuk melakukan pengambilan foto dan video di beberapa lokasi menarik di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Hal ini merupakan bentuk inovasi layanan bagi masyarakat luas dan juga inovasi untuk memperluas potensi pendapatan bandara. Dengan harga yang relatif terjangkau, masyarakat umum dapat mengabadikan momen indah bersama pasangan, keluarga, teman, dan orang tersayang di area bandara yang sebelumnya tidak dapat diakses publik umum,” kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam pernyataannya, Minggu (13/6/2021).
“Bagi pasangan yang ingin mengabadikan momen indah bersama untuk prewedding secara berbeda dan ikonik, photoshoot di Bandara Bali bisa menjadi pilihan utama lokasi prewedding anda,” imbuhnya.
Handy mengatakan, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sendiri memiliki banyak lokasi menarik untuk dapat diabadikan dalam bentuk gambar maupun video. Beberapa di antaranya adalah keindahan Candi Bentar, keindahan arsitektur bandara, dan beberapa fasilitas bandara lainnya yang pada waktu sebelumnya sulit diakses dan sangat dibatasi.
Namun, karena bandara merupakan objek vital negara yang harus terjaga keamanannya, tidak semua area bandara dibuka untuk layanan ini.
“Kami memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan di bandara tetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot,” ujarnya.
Untuk dapat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, masyarakat, khususnya untuk kategori perorangan, hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp5 juta per 4 jam dan untuk penambahan waktu dikenakan penambahan tarif sebesar Rp1 juta per jam. Sedangkan untuk kategori perusahaan dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif perorangan.
Dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara (airside) dan sisi darat (land side) (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, dan ruang ganti.
Pihak pengelola Bandara Bali hanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer/ videografer, perias, kostum, porperti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video.
Handy mengatakan, bagi masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, dapat menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini:
Perorangan/ individu:
1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.
4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.
5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Perusahaan :
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan akte perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sumber : ANTARA