Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Sebanyak 438 Orang Diamankan Polda Banten

Polda Banten dan jajaran Polres di wilayah Polda Banten telah mengamankan sekitar 438 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dalam tiga hari operasi premanisme di Banten. (ANTARA:Mulyana)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajaran polres di wilayah Polda Banten telah mengamankan sekitar 438 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dalam tiga hari operasi premanisme di Banten. Operasi dilakukan siang dan malam hari di lokasi-lokasi yang disinyalir rawan pemalakan dan pungutan liar.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, di Serang, mengatakan operasi premanisme tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri, Senin (14/6/2021)

Sebelumnya, Kapolri diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membersihkan preman dan begal di kawasan Pelabuhan Samudra Tanjung Priok, Jakarta Utara dan jalan-jalan sekitarnya yang sering dilanda kemacetan.

“Kami segera melakukan pembersihan preman dan siapa pun yang mencoba-coba membuat resah di wilayah Banten,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Menurutnya, hasil operasi premanisme hari ketiga berhasil mengamankan sejumlah orang, meliputi wilayah Polres Serang Kota sebanyak 33 orang, Polres Cilegon 12 orang, Polres Serang 24 orang.

Selanjutnya, Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 41 orang, Polres Pandeglang 8 orang, dan Polres Lebak sebanyak 36 orang.

Dua hari sebelumnya, diamankan sebanyak 284 orang yang diduga melakukan aksi premanisme dari wilayah hukum Polda Banten, sehingga total sampai hari ketiga, telah diamankan sebanyak 438 orang.

“Tindakan yang diambil bervariasi, mulai dari pendataan, diserahkan ke Dinas Sosial, pembinaan sampai kepada penegakan hukum jika ada yang melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

Edy mengatakan, tindakan pembinaan yang diambil, yaitu berupa pendataan serta menyerahkan kepada Dinas Sosial. Namun hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana, sehingga belum ada tindakan hukum.

Edy Sumardi menjelaskan bahwa pola operasi yang dilakukan dengan mengedepankan ‘preventive strike’ serta penegakan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana.

“Operasi premanisme ini dengan melibatkan sebanyak 359 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, pemda serta masyarakat,” kata Edy.

Menurutnya, tujuan dari operasi penertiban ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta terwujudnya kamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polda Banten.

Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, mengadukan apabila menemukan aksi premanisme atau kejanggalan yang dirasakan mengganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia mengimbau, masyarakat untuk melaporkan segera apa pun yang mengganggu atau mengancam keselamatan warga melalui telepon gratis 110.

“Gunakan setiap saat 110, kami akan langsung merespons dengan menurunkan aparat,” katanya pula.

Sumber : ANTARA