Inilah 10 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Akan Disekat Polisi Mulai Malam Ini

Mobil melintas di Jalan Kemang, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia:Andry Novelino)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Lajunya pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Jakarta, berdasarkan data per Minggu (20/6/2021) jumlah kasus positif Covid-19 harian di DKI Jakarta bertambah 5.582 orang.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan mobilitas warga di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kebijakan ini diambil karena  laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang semakin bertambah.

“Diambil satu kebijakan, mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan, ingat pembatasan, bukan lockdown,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan ini dilakukan karena selama ini terpantau kerap terjadi pelanggaran di 10 ruas jalan tersebut.

“Pembatasan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dan berlaku mulai malam ini,” ucap Sambodo.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian terkait penerapan kebijakan pembatasan mobilitas ini. Pengecualian ini berlaku bagi penghuni, berkaitan dengan fasilitas kesehatan, seperti ambulans, rumah sakit, hingga apotik.

“Lalu jika ada hotel di ruas jalan tersebut, tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel diperbolehkan, keempat mobilitas darurat misal kebakaran, TNI, Polri masih diperbolehkan, empat ini yang boleh,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sambodo menyampaikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini bersifat situasional. Artinya melihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota.

“Terkait dengan sampai kapan, sifatnya situasional kalau dirasa sudah cukup kita akan hentikan, bisa saja pindah ke kawasan lain yang kita anggap masih terjadi pelanggaran prokes,” ujarnya.

Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan

2. Kemang Jakarta Selatan

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan

4. Sabang Jakarta Pusat

5. Cikini Raya Jakarta Pusat

6. Asia-Afrika Jakarta Pusat

7. BKT Jakarta Timur

8. Kawasan Kota Tua Jakarta Barat

9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK)

Sumber : CNNIndonesia