Stafsus Menteri BUMN Luruskan Klaim Ivermectin Obat Covid-19

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan Ivermectin mendapat izin BPOM sebagai obat anti parasit bukan covid-19. (CNN Indonesia: Safir Makki).
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan informasi seputar klaim Erick Thohir bahwa Ivermectin, obat terapi covid-19 dari PT Indofarma (Persero) Tbk sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada kesalahan yang informasi atau pun yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin,” kata Arya kepada awak media, Selasa (22/6/2021).

Arya menjelaskan Erick sejatinya tidak pernah berbicara bahwa sudah mendapat izin edar dari BPOM sebagai obat covid-19. Menurutnya, Erick hanya menyampaikan bahwa Ivermectin mendapat izin edar sebagai obat anti parasit.

“Yang pasti Pak Erick itu tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit,” tekannya.

Arya mengatakan sampai hari ini belum ada obat untuk covid-19. Namun, yang ada adalah obat yang direkomendasikan dokter untuk terapi bagi mereka yang sudah terkena covid-19.

“Posisinya sama aja seperti Favipiravir, Azithromycin atau Avigan atau vitamin lain, sama. Itu semua terapi dan belum ada satu pun BPOM mengatakan itu obat untuk corona, toh dipakai oleh pasien corona juga sebagai terapi. Coba tanya ke ahli yang salah informasi itu, apakah sudah ada obat corona? Tapi kenapa obat-obat yang disampaikan di atas tadi diberikan ke pasien corona atas rekomendasi dokter?” ucapnya.

Dari sini, Arya juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang salah kaprah soal pernyataan Erick sehingga seolah-olah klaim dari Erick berupa Ivermectin sebagai obat covid-19.

“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat corona, itu jelas salah. Jangan diplintir, itu sangat salah, itu tidak boleh diplintir. Ini untuk meluruskan, jangan kita memperkeruh suasana ketika ada langkah yang sedang dilakukan untuk membantu penanganan corona,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan penggunaan obat terapi untuk pasien pasca covid-19 sejatinya bukan cuma dilakukan oleh dokter di Indonesia. Tapi juga di India.

“Dan ada jurnal ilmiahnya mengenai pemakaian Ivermectin itu sebagai terapi, gitu loh,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan langkah Erick mendorong agar muncul obat-obat terapi pasca covid-19 yang bisa diakses publik, semata-mata hanya ingin berusaha memajukan kebijakan penanganan dampak pandemi di Indonesia.

“Jadi ketika Pak Erick mengajukan yang namanya obat generik, sekali lagi ya obat generik, yang murah ini, yaitu Ivermectin, kenapa diributkan? Padahal yang sebelumnya tidak diributkan,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Obat tersebut kini sudah dalam tahap produksi dengan kapasitas diharapkan mencapai 4 juta per bulan.

“Kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yang Alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM, dan kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan sesuai rekomendasi obat ini harus atas izin dokter dalam penggunaannya keseharian,” kata Erick.

Erick mengklaim Ivermectin merupakan obat terapi covid-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan. Khasiat obat tersebut, kata dia, juga telah diulas dalam sejumlah jurnal kesehatan.

“Kami sedang melakukan uji stabilitas, karena itu obat Ivermectin kita sudah mulai produksi,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua BPOM Penny Lukito mengungkapkan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansi tersebut bukan untuk digunakan sebagai obat covid-19, melainkan sebagai obat cacing.

“Bukan emergency use authorization ya yang kita berikan (untuk Ivermectin), tapi izin edar sebagai obat cacing,” kata Penny melalui konferensi video, Selasa (22/6).

Sementara, Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto belum memberikan tanggapan.

Sumber : CNNIndonesia