TANHANANEWS.COM, Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Sabtu (2/7/2021).
Daftar obat yang diatur harga penjualannya adalah:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu.
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu.
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu.
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.
10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu.
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.
“Negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan di sini seperti arahan pak Menko. Saya sangat tegaskan di sini agar dipatuhi,” ucapnya lagi.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah akan menindak tegas apabila terdapat oknum-oknum yang menjual obat-obatan tersebut di atas harga batas yang telah ditentukan.
HET yang dimaksud tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dipasarkan di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau klinik dan berlaku di seluruh Indonesia.
Sumber : CNNIndonesia