TANHANANEWS.COM, Jakarta — Sedikitnya 12 jerigen isi 5 liter minuman keras (miras) jenis Sofi siap edar berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota pada Rabu (14/7/2021) petang.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, menuturkan, bahwa belasan jerigen sofi siap edar itu, disita Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Iptu Thamrin.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh petugas, puluhan jerigen minuman memabukan disita dari pemiliknya inisial ARF (47) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Iptu Jufrin Rama menjelaskan bahwa ARF adalah seorang wiraswasta, diketahui sebagai pemilik, penimbun dan penjual miras di wilayah Kota dan Kabupaten Bima yang selama ini menjadi incaran oleh Satres Narkoba Polres Bima Kota. Ungkapnya.
Penyitaan barang bukti belasan jerigen sofi ini, sambung Kasi Humas, didasari Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol selain sebagai bentuk pembersihan terhadap Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh anti Narkoba (KTAN).
“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota beserta Pemiliknya untuk lakukan Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jufrin.
Sumber : Humas Polresta.
Editor : Obama Bima.