TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kuwait pada hari Selasa (27/7/2021) mengatakan hanya warga negara yang telah divaksinasi virus corona (COVID-19) yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus.
Melansir dari Reuters Rabu (28/7/2021) pernyataan pemerintah mengatakan aturan itu kecuali anak-anak di bawah usia 16 tahun, mereka yang memiliki sertifikat kementerian kesehatan yang mengatakan mereka tidak dapat divaksinasi, dan wanita hamil yang memiliki sertifikat bukti kehamilan dari pihak berwenang.
Pada hari yang sama Selasa, otoritas penerbangan sipil mengatakan bahwa semua kedatangan di Kuwait harus memiliki tes PCR COVID-19 negatif sebelum mereka naik ke penerbangan mereka dan tidak boleh menunjukkan gejala apa pun.
Seluruh kedatangan harus dikarantina di rumah selama tujuh hari kecuali mereka mengambil tes PCR COVID-19 di dalam Kuwait yang hasilnya negatif.
Sebelumnya Senin (26/7/2021) Pemerintah Kuwait melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus corona (COVID-19) dan melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.
Sumber : Reuters