TANHANANEWS.COM, Jakarta — Para aktivis lingkungan di Sri Lanka menantang perintah pengadilan yang dikeluarkan awal bulan ini yang akan memungkinkan pengembalian 14 gajah liar yang ditangkap secara ilegal kepada orang-orang yang dituduh membelinya dari para penyelundup.
Mereka mengatakan perintah pengadilan 6 September didasarkan pada keputusan pemerintah yang melanggar undang-undang lingkungan Sri Lanka.
Mereka khawatir perintah tersebut dapat mendorong kebangkitan perdagangan gajah liar, sehingga membahayakan eksistensi hewan itu.
Sebuah mosi yang diajukan pengacara para aktivis lingkungan itu, Ravindranath Dabare, untuk membalikkan perintah pengadilan, digelar Kamis (16/9/2021), melansir dari VOA Indonesia, Kamis.
Gajah dihormati dan dianggap suci oleh umat Buddha, yang merupakan 70 persen dari 22 juta penduduk negara itu. Para penganut ajaran itu meyakini bahwa gajah adalah pelayan Buddha dan penjelmaan dari Buddha sebelumnya.
Kehadiran gajah di halaman rumah sering dianggap simbol kekayaan, kekuasaan, dan keistimewaan pemiliknya. Meskipun penangkapan gajah liar telah dilarang selama beberapa dekade, catatan pemerintah menunjukkan ada 219 gajah di penangkaran, 132 dikuasai oleh pemilik swasta dan sisanya di bawah perawatan pemerintah.
Penangkapan bayi gajah secara ilegal terjadi setidaknya sejak 2007. Namun, situasi memanas pada tahun 2015, ketika sejumlah petugas satwa liar menyita 38 bayi gajah yang diduga ditangkap di alam liar dan dijual kepada orang-orang kaya, termasuk seorang biksu Buddha dan seorang hakim.
Enam tahun kemudian, isu tersebut kembali menjadi berita setelah pengadilan di Kolombo memerintahkan pengembalian 14 gajah kepada pemiliknya.
Perintah tersebut didasarkan pada keputusan pemerintah pada bulan Agustus yang memberikan pedoman tentang cara mendaftarkan gajah sebagai hewan peliharaan, memanfaatkannya untuk bekerja dan untuk festival keagamaan, serta menyediakan makanan dan keamanan bagi hewan tersebut.
Para aktivis khawatir keputusan pemerintah itu mengancam kesejahteraan gajah dan melemahkan upaya hukum jika terjadi penyiksaan terhadap hewan itu.
Putusan pengadilan pekan lalu muncul setelah pengacara Ajith Pathirana, yang mewakili para pemilik gajah, meminta pengadilan untuk mengembalikan gajah-gajah itu ke tangan para pemilik mereka.
Ia mengatakan pemerintah, melalui surat keputusannya sendiri, telah mengizinkan para pemilik untuk mendaftarkan hewan mereka dalam waktu tiga bulan.
Rukshan Jayawardene, seorang konservasionis, mengatakan perintah pengadilan itu akan mengarah pada kebangkitan perdagangan gajah.
“Gajah akan ditangkap lagi, sama seperti penangkapan sebelumnya,” katanya.
Pihak berwenang menolak kritik tersebut, dengan mengatakan peraturan mereka mengikuti hukum.
“Jika ada yang menganggap keputusan pengadilan ini ilegal, mereka bisa pergi ke pengadilan yang lebih tinggi. Kalau ilegal harus dibuktikan,” kata Menteri Negara Perlindungan Satwa Wimalaweera Dissanayake.
Gajah terancam punah di Sri Lanka. Habitat hewan itu menyusut karena degradasi hutan. Pada abad ke-19, Sri Lanka diyakini memiliki 14.000 gajah. Pada tahun 2011, sensus gajah pertama di negara itu menemukan populasinya hanya sekitar 6.000.
VOA INDONESIA