Oditurat Militer II-08 Bandung Musnahkan Barang Bukti

Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). - Foto : Puspen TNI
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Bandung — Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari Senjata Api, Senjata Api Rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisapnya, dokumen-dokumen danobat-obatan, yang disaksikan oleh Aspidmil Kejati Jabar, Kepala BPOM Jabar, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Bandung, Aspers Kasdam III/Slw, Kadilmil II-09 Bandung, Kalemasmil II Cimahi, Danpomdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Dandenpom Lanal Bandung dan para Oditur Militer pada Otmil II-08 Bandung.

Seperti diketahui Otmil II-08 Bandung mempunyai wilayah hukum yaitu wilayah Propinsi Jawa Barat kecuali Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kab. Tangerang.

Dalam wilayah hukum tersebut, Otmil II-08 Bandung melayani 39 Perwira Penyerah Perkara Papera) dan 130 Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang terdiri dari: 5 (lima) Satuan setingkat Korem, 21 Satuan setingkat Kodim, 13 Satuan Tempur/Banpur, 22 Satuan Pendidikan, 13 Satuan Hukum, 8  Satuan Kesehatan, 5  Lanud TNI AU, 2  Satuan Lanal, 9 Satuan Bekang.  

Otmil II-08 Bandung dalam melaksanakan salah satu fungsi keodituratan, yaitu melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”.

PUSPEN TNI | Editor : Eddy Prasetyo