Bintan Buka Kembali Rute Pelayaran Regional dan Nasional Setelah Ditetapkan Zona Kuning COVID-19

Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan. ANTARA:Nikolas Panama
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Bintan — Sesuai permohonan PT Pelayaran Nasional Indonesia Cabang Kota Tanjungpinang. Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, membuka kembali rute pelayaran regional dan nasional.

Pelaksana Tugas Bupati Bintan Roby Kurniawan, di Bintan, Sabtu, mengatakan, pembukaan rute pelayaran regional dan nasional di Pelabuhan Sri Bayintan Sei Kolak Kijang dengan berbagai pertimbangan yakni permintaan masyarakat pengguna jasa kapal yang dikelola PT Pelni, dan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku, melansir dari ANTARA, Sabtu (25/9/2021).

“Pembukaan rute pelayaran ini dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian. Namun harus tetap terkontrol sehingga tidak melahirkan klaster baru COVID-19. Kami ingin Bintan sehat, ekonomi masyarakat bangkit,” katanya.

Kebijakan itu diambil setelah upaya penanganan COVID-19 dilakukan secara maksimal. Bintan saat ini ditetapkan sebagai Zona Kuning COVID-19 atau risiko penularan rendah.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh petugas di pelabuhan dan penumpang kapal untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait sebelum mengambil kebijakan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan pembukaan rute pelayaran regional dan nasional berlaku mulai 23 September 2021. Kapal yang berlayar yakni KM Bukit Raya, KM Sabuk Nusantara 80, KM Kelud, dan KM Umsini

Rute pelayaran KM Bukit Raya yakni Kijang-Letung-Tarempa, KM Sabuk Nusantara 80 dengan rute Tarempa-Kuala Maras-Kijang, KM Kelud rute Tanjung Priok-Kijang-Batu Ampar-Belawan, dan Km Umsini dengan rute Kijang-Tanjung Priok-Surabaya-Makassar-Maumere-Latantuka-Lewoleba-Kupang.

“Saat ini masa adaptasi baru sehingga dengan kondisi Bintan memungkinkan untuk dilakulan uji coba terhadap PT Pelni dalam melaksanakan aktivitas melayani kebutuhan masyarakat,” katanya.

ANTARA