Peraturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Satgas COVID-19

Ilustrasi perjalanan penerbangan - Bisnis.com
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan peraturan terbaru terkait perjalanan orang di dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran tersebut ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta, Selasa (2/11/2021) dan mulai resmi berlaku pada hari yang sama.

Sejumlah regulasi terbaru mengatur tentang peraturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan laut, serta moda transportasi udara.

Peraturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen berikut:
– Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam; atau
– Kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara untuk wilayah di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
– Keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan perjalanan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
– Kartu vaksin minimal dosis pertama.
– Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang untuk wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 14×24 jam; atau
– Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 7×24 jam; atau
– Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen diberlakukan pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi juga diberlakukan bagi:
– Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa dan Bali
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khsusu atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

ANTARA