TANHANANEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) Berto Izaak Doko bersama jajaran pengurus PPM melakukan kunjungan ke Mabes TNI Cilangkap, Jakarta pada Rabu (15/12/2021).
Dalam kunjungannya, Ketum PPM Berto diterima Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI, Mayjen TNI Sapriadi mewakili Kepala Staf Umum Panglima TNI didampingi Paban III Tahwil dan Paban IV Komsos Paban di lantai 5 Gedung B Mabes TNI.
Dalam kesempatan tersebut Mayjen TNI Sapriadi menyampaikan salam dari Kasum yang berhalangan hadir karena kesibukannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf Kasum yang belum bisa menerima langsung karena kesibukan lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan beliau mendelegasikan kepada Aster untuk mewakilinya,” ucap Mayjen TNI Sapriadi.
“Kami mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan dari PPM” sambung Aster Panglima TNI dengan ramah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketum PPM Berto memperkenalkan pengurus yang turut mendapingi saat kunjungan serta memaparkan terkait keberadaan PPM dibawah pimpinannya.
“PPM hasil Munaslub Tahun 2019 dan kepengurusannya dilantik oleh Ayahanda Letjen TNI Purnawirawan Rais Abin yang merupakan Ketua Umum DPP LVRI dan Ketua Dewan Pembina PPM pada tanggak 9 Oktober 2019 bertempat di Gedung AH Nasution Kemenhan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,” papar Ketum PPM Berto.
Ia juga menyampaikan pada acara pelantikan kepengurusan PPM dihadiri para pejabat negara yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar PPM.
“Pada saat itu turut hadir dewan pembina PPM lajnya seperti Panglima TNI diwakili KASUM, yang mewakili KAPOLRI juga hadir, dari Kemendagri hadir Direktur Ormasnya,” lanjut Ketum PPM Berto.
Ketum PPM Berto juga menegaskan bahwa PPM merupakan organisasi yang dilahirkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan mengamanahkan nama Panca Marga yang merupakan kode etik kehormatan Veteran sebagai wadah berhimpun anak, cucu serta keturunan pejuang dan Veteran RI.
“Siapapun pengurus organisasi ini harus tunduk dan menghormati segala kebijakan yang digariskan orang tuanya, termasuk untuk melakukan validasi dan verifikasi kepengurusannya,” tegasnya.
Tidak adanya validasi dan verifikasi kepengurusan PPM terdahulu mendasari pembina PPM yaitu LVRI membekukan kepengurusan PPM dan memutuskan untuk melaksanakan Munaslub.
“Selanjutnya, Ayahanda Ketua Umum LVRI selaku pembina PPM merestui kami sebagai kepengurusan PPM yang sah hasil munaslub,” ujar Ketum PPM Berto.
Terkait dengan gugatan hukum yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi, Ketum PPM Berto menjelaskan bahwa penolakan tersebut hanya menyangkut materi gugatan PPM yaitu penggunaan nama Panca Marga dan pemakaian sebutan ketua dan sekretaris.
“Jadi penolakan gugatan jangan disalah artikan seolah-olah sebagai bentuk pengesahan ataupun kemenangan, karena yang berhak mengesahkan PPM adalah LVRI sebagaimana dalam ART LVRI pada pasal 35 (kode etik dan kehormatan) dan pasal 41 (ketentuan penggunaan atribut),” ujar Ketum PPM Berto.
Ketum PPM Berto menyatakan merasa perlu menyampaikan hal tersebut untuk menghilangkan keraguan dari para pembina.
Diakhir pertemuan, Ketum PPM Berto melaporkan bahwa PP PPM telah melakukan konsolidasi secara berkelanjutan ke daerah di seluruh wilayah RI dan telah mengukuhkan sebanyak 27 PD PPM secara definitif.
REDAKSI | EDITOR : EDDY PRASETYO