TANHANANEWS.COM, Jakarta — Jelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan protokol kesehatan secara ketat di objek-objek wisata guna mencegah penyebaran varian Omicron.
“Protokol kesehatan itu harus tetap ya, karena yang ditakutkan di Omicron ini adalah kecepatan penularan. Dan jangan lupa, NTB itu daerah pariwisata. Orang dari mana-mana datang, sehingga kepatuhan protokol kesehatan di sarana wisata itu menjadi suatu keharusan,” ujar Asisten III Setda Pemerintah Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi di Mataram, Jumat (7/1/2022).
Ia menyampaikan untuk mencegah penyebaran varian Omicron, diperlukan pentingnya masyarakat ataupun wisatawan untuk membentengi diri melalui protokol kesehatan ketat karena sebagian besar pasien Omicron saat ini berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, hanya 15 orang saja penderita merupakan transmisi lokal.
“Artinya harus ada kewaspadaan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ucapnya.
Selain itu, dalam penerapan protokol kesehatan di objek wisata, menurut dr Eka, pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan pengunjung juga wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan, termasuk meningkatkan testing, tracing, treatment serta menjaga jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas di objek wisata.
“Kuncinya adalah penerapan kenormalan baru dalam kegiatan kita. Bahwa terkendalinya pandemi berarti pulihnya ekonomi, bisa kita pastikan kalau kita taat dan patuh protokol kesehatan,” ujar Eka.
Selain itu, kata dia, masyarakat, khususnya yang berasal dari NTB, diimbau untuk melakukan pembatasan ke luar daerah maupun keluar negeri. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian baru Omicron.
“Kalaupun tetap keluar daerah harus sudah divaksin dua kali, melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh, termasuk luar negeri, ini sudah otomatis lebih ketat lagi,” kata Eka.
Sementara itu, terkait dengan kasus warga Surabaya yang positif Omicron setelah pulang berwisata di Bali, menurut dia, tidak lantas membuat adanya kebijakan pembatasan pejabat NTB untuk bepergian ke Bali. Menurut Eka, tidak ada pembatasan ASN atau pejabat, misalnya, yang ingin ke Bali untuk tujuan pekerjaan. Namun demikian, aspek protokol kesehatan memang harus tetap dikuatkan, misalnya swab, vaksinasi dan penerapan 5 M dengan baik.
Saat, ini lanjut Eka, proses pembelajaran di sekolah di NTB masih menerapkan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas, terkecuali di Kota Mataram yang sudah mulai melakukan PTM penuh, namun sifatnya hanya simulasi sambil memenuhi syarat yang tertuang dalam Surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri.
SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
“SKB tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021. SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Eka.
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SKB tersebut, salah satunya soal sekolah yang boleh PTM penuh jika masyarakatnya sudah vaksinasi dosis dua sebesar 80 persen. Selanjutnya keberadaan kantin di sekolah tak diperkenankan dibuka. Begitu juga para penjual makanan di luar sekolah harus dibatasi.
“Boleh PTM, namun kantin tak boleh buka. Para pedagang di luar juga diusakan tidak ada. Uji coba dilakukan sambil dilakukan evaluasi secara harian,” katanya.
ANTARA