AS dan Kanada Larang Penggunaan TikTok Pada Perangkat Milik Pemerintah

ILUSTRASI - Gedung Putih, Senin, 27 Februari 2023, memberikan waktu 30 hari kepada badan-badan federal untuk menghapus aplikasi berbagi cuplikan video TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah. (NICOLAS ASFOURI/AFP VIA VOA INDONESIA)
Waktu Baca : < 1 minute

JAKARTA, (TANHANANEWS) — Pemerintah Kanada dan Amerika Serikat memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintah, Senin (27/2/2023).

Gedung Putih memberi waktu 30 hari kepada badan-badan federal untuk menghentikan penggunaan aplikasi media sosial populer itu, dan menerapkan larangan yang disetujui oleh Kongres pada bulan Desember.

Langkah AS itu memiliki pengecualian terbatas untuk tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, dan penelitian.

“Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk mengamankan infrastruktur digital kami dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika,” kata Chris DeRusha, kepala pejabat keamanan informasi federal.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, telah menarik perhatian dari pemerintah-pemerintah Barat yang khawatir tentang keamanan data pengguna dan potensi aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mempromosikan pandangan pro-China.

Perusahaan itu telah menepis kekhawatiran tersebut dan menyebut larangan tersebut sebagai “teater politik.”

Fraksi Republik di Dewan Perwakilan Rakyat AS diperkirakan akan menyetujui RUU yang akan memberi Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok secara nasional.

Di Kanada, Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan larangan TikTok pada perangkat pemerintah dapat menjadi sinyal bagi masyarakat luas.

“Saya menduga bahwa ketika pemerintah mengambil langkah signifikan untuk memberi tahu semua pegawai federal bahwa mereka tidak dapat lagi menggunakan TikTok di telepon kantor mereka, maka banyak orang Kanada dari kalangan bisnis hingga perorangan akan merenungkan keamanan data mereka sendiri dan mungkin membuat pilihan,” kata Trudeau.

Komisi Eropa dan Dewan Uni Eropa melarang TikTok pada telepon staf masing-masing minggu lalu.

VOA INDONESIA