Menko Polhukam: 491 Entitas Kemenkeu Diduga Terlibat TPPU

angkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (29/3/2023). (ANTARA-TVR Parlemen/Fath Putra Mulya via INFOPUBLIK)
Waktu Baca : < 1 minute

JAKARTA, (Tanhananews) — Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD menyatakan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

Mahfud  mengungkapkan, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).

“Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu,” kata Mahfud, dikutip dari laman InfoPublik.id, Kamis (30/3/2023).

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Mahfud menegaskan, jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda.

“Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU” ujar Mahfud.

INFOPUBLIK | EDITOR : EDDY PRASETYO