Konsulat RI Vanimo Segera Pulangkan 8 Nelayan Asal Merauke

Sebanyak 8 WNI asal Merauke merupakan nelayan KMN Aditya Sumatera Jaya yang telah selesai menjalani hukuman kurungan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Daru, Western Province, Papua Nugini, 7 April 2023, rencananya akan dipulangkan pada 14 April 2023.- Foto : Konsulat RI Vanimo via Kemlu RI
Waktu Baca : < 1 minute

PAPUA NUGINI, (TanhanaNews) — Sebanyak 8 WNI asal Merauke merupakan nelayan KMN Aditya Sumatera Jaya yang telah selesai menjalani hukuman kurungan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Daru, Western Province, Papua Nugini, 7 April 2023, rencananya akan dipulangkan pada 14 April 2023.

Hal tersebut disampaikan Konsulat RI Vanimo, dalam keterangannya Minggu, 9 April 2023.

Untuk memastikan kelancaran kepulangan para nelayan, Konsulat RI Vanimo bekerja sama dengan KBRI Port Moresby dan instansi terkait di Indonesia (termasuk Pemda Merauke) serta instansi pemerintah Papua Nugini.

Pada 8 April 2023, Konsul RI Vanimo Allen Simarmata telah menemui para nelayan dan menyerahkan bantuan.

Kondisi para nelayan dalam keadaan baik dan sehat. Saat ini para nelayan berada di Kantor Kepolisan Distrik Daru sambil menunggu proses pemulangan ke tanah air. 

Konsulat RI Vanimo juga telah menghubungi pihak keluarga nelayan di Merauke mengenai telah dibebaskannya para nelayan setelah selesai menjalani hukuman  dan rencana pemulangan ke Merauke.

Pemulangan para nelayan ini melibatkan petugas dari berbagai instansi PNG seperti Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, PNG Defence Force, pejabat pemerintah Western Province, dan Petugas LP Daru.

Para nelayan akan diserahkan kepada otoritas Indonesia di perbatasan laut RI-PNG di Sungai Torasi.

Delapan nelayan asal Merauke tersebut ditangkap oleh aparat hukum PNG di perairan PNG dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Daru dalam kasus illegal fishing dan illegal entry.

Mereka menjalani hukuman di LP Daru, Papua Nugini sejak tanggal 8 Desember 2021.

SUMBER: KONSULAT RI VANIMO VIA KEMLU RI