Pemerintah Pulangkan 154 WNI/PMI Kelompok Rentan dari Malaysia

Sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang telah menjalani hukuman di penjara Malaysia karena pelanggaran keimigrasian dipulangka ke Tanah Air atas fasilitas Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, 13 April 2023. - Foto : Kemenlu RI
Waktu Baca : < 1 minute

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang telah menjalani hukuman di penjara Malaysia karena pelanggaran keimigrasian dipulangka ke Tanah Air atas fasilitas Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, 13 April 2023.

Para WNI/PMI dipulangkan  ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Banten pada hari yang sama. 

Setelah menjalani hukuman di penjara, mereka harus tinggal lebih lama lagi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pendeportasian. 

Situasi di DTI yang padat dan tidak layak membuat para WNI/PMI mengalami kerentanan, terutama bagi yang sakit, lansia, ibu dan anak.

Percepatan pemulangan WNI kelompok rentan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh para WNI di DTI. Prioritas diberikan kepada lansia, ibu dengan bayi, anak, dan WNI penderita sakit. 

Selain itu, pemulangan ini dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkumpul bersama dengan keluarga di hari lebaran.

154 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 55 perempuan dan 99 laki-laki. Dari total angka tersebut, terdapat 20 orang Ibu dan anak, 11 orang lansia, dan 11 orang menderita sakit. 

Para deportan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, NTT, dan Jawa Barat. 

Para WNI yang sakit langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri bekerja sama dengan BP2MI. Sedangkan WNI yang sehat akan ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre Kemensos, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga terus menyerukan agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri dapat  menggunakan prosedur yang resmi serta tidak melalukan pelanggaran di negara setempat.

Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, KBRI Kuala Lumpur, BP2MI, dan unsur-unsur pelaksana di Bandara Soekarno-Hatta.

KEMENTERIAN LN | EDITOR: EDDY PRASETYO