Hari Ini Gerai SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi

Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya (Foto akun @TMCPoldaMetro)
Waktu Baca : < 1 minute

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Sabtu, 15 April 2023 dan beroperasi pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;​​​​​​​
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Warga diminta  mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, yakni, KTP dan  SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, bukti tes psikologi dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

ANTARA