TANHANANEWS.COM, Jakarta — Apri Sujadi, Bupati Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang melakukan perjalanan keluar negeri, selama 6 bulan kedepan sejak dari 22 Februari 2021 lalu.
Larangan tersebut terkait dengan proses penyelidikan KPK tetang pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dari tahun 2016 sampai 2018.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima titipan paspor atas nama Apri Sujadi. Ia menyebutkan, paspor Apri Sujadi diantarkan ajudannya pada Kamis (1/4/2021), sebagaimana dilansir batamnews.co.id
“Benar sudah menerima titipan, tak ada yang nahan, hanya menitipkan,” tegas Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto, Senin (5/4/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan melakukan penggeledahan kantor serta kediaman Apri Sujadi berkaitan dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan beberapa rumah dan kantor di Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
Pada hari ini juga, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi Alfeni Harmi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Kedua, Yurioskandar anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan dan Rizky Bintani, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.
Kemudian Mardhiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan sekaligus Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Restauli Pensiunan PNS.
(Redaksi)