Label: #PP 24/2022
Wamenparekraf: PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan
JAKARTA, (TanhanaNews) -- Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan...