Menag Pastikan Pengajuan Bantuan Masjid-Musala Mudah Tanpa Proposal

Menag Yaqut Cholil Qoumas - Foto Kemenag RI
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memastikan proses pengajuan bantuan masjid dan musala mudah dan dilakukan secara online.

Penegasan ini disampaikan Menag, merespon pernyataan salah satu anggota DPR saat Raker pembahasan progam dan anggaran tahun 2022 dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Kamis (2/9/2021), mengutip keterangan Kemenag Kamis.

Kementerian Agama tahun ini menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 milliar untuk bantuan masjid dan musala.

“Terkait bantuan Masjid dan Musala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet,” kata Menag Yaqut.

Menurut Menag, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan bantuan. Khusus terkait bantuan masjid atau musala, masyarakat cukup mengunjungi laman  https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Dalam laman tersebut, lanjut Menag, sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, berikut prosedur pengajuannya. “Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat,” tegas Menag Yaqut.

KEMENAG RI | Editor : Eddy Prasetyo