TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kepolisian Sektor Tambora Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DR 8868 LZ yang mengangkut kayu diduga ilegal hasil penebangan liar.
Kapolsek Tambora membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 truk bermuatan beberapa balok kayu hutan jenis Kalanggo, Rajumas yang diduga hasil penebangan liar pada Jum’at (28/5/2021) di Jalan Kawinda Na’e Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 183/ IV / 2021 / SPKT. Reskrim / POLRES BIMA / POLDA NTB , Tanggal 02 Juni 2021 Tentang tindak Pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama Surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau illegal loging
Terduga pelaku yang diamankan Sawal (33) alamat RT 03 Rw 06 Desa Kadindi kecamatan pekat Kabupaten Dompu beserta 3 buruh yang dibawanya
Kapolsek Tambora melalui Paur Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, kejadian berawal Pada awalnya personil polsek tambora akan menuju puskesmas tambora untuk melakukan pengecekan terhadap korban keracunan makanan kemudian ketika dalam perjalanan berpapasan dengan 1 ( satu ) unit truk Merk Mitsubishi Colt diesel warna orange campur kuning dengan no. Pol DR 8868 LZ dan dicurigai memuat kayu.
Kemudian anggota kepolisian langsung mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk. Petugas menemukan beberapa balok kayu hutan jenis kalanggo, rajumas, dua bangga.
Hasil Pemeriksaan oleh Petugas, bahwa kayu tersebut milik Eva Susanti. Sedangkan truk yang bermuatan kayu tersebut bersama dengan 1 ( satu ) orang sopir dan 3 ( tiga ) orang buruh di bawa dan di amankan ke Polsek Tambora dan selanjutnya di Bawa ke Polres Bima untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Obama Bima
Editor : Eddy Prasetyo