Kemenhub RI Terbitkan Aturan Personil Penerbangan Asing Selama Penerapan PPKM Darurat

Suasana sepinya lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pada hari kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat suasana lalu lintas jalur protokol di Ibu kota terpantau sepi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Novie Riyanto mengatakan bahwa Kemenhub RI telah menerbitkan aturan personil penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang perlu dipatuhi personil pesawat udara sipil asing.

“Pertama, personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Novie Riyanto lewat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (4/7/2021)

Selanjutnya, personil pesawat udara asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

“Selama masa tunggu tersebur atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan,” papar Novie.

Terakhir, persyarakat vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transtit dan tidak keluar dari pesawat udara.

Ia menambahkan, terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat,” tukas Novie.

Sumber : ANTARA