JAKARTA, (TanhanaNews) — Terkait UU Perampasan Aset, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan merupakan inisiatif pemerintah serta mendorong agar segera disahkan.
Dikutip dari TEMPO.CO,”RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” ujar Presiden Jokowi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Saat ini pembahasan RUU tersebut mandek di DPR RI tiga tahun sejak diajukan oleh pemerintah.
Menurut Presiden Jokowi, dengan adanya UU Perampasan Aset maka aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam menindak pidana korupsi.
“Sebab aturan soal perampasan aset jelas dan telah memilki payung hukum,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya tidak mampu menggenjot pengesahan RUU Perampasan Aset.
Terkecuali, kata politikus PDIP tersebut, ada izin dari ketua umum partai politik yang memiliki wakil di DPR RI. Hal itu disampaikan Bambang saat ditanya Menkopolhukam Mahfud Md soal RUU Perampasan Aset.
“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata pria yang juga dikenal dengan sebutan Bambang Pacul tersebut saat rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu, 29 Maret 2023.
Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menguat pasca mencuatnya berbagai kasus harta kekayaan para pejabat negara yang dinilai tak wajar.
Hal itu awalnya terbongkar dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan.
Mario belakangan diketahui sebagai putra dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nilai itu dianggap tak wajar karena Rafael hanya menduduki jabatan Eselon III.
Selain itu, dia juga ketahuan menyimpan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 37 miliar dalam sebuah safe deposit box. Uang itu tak dia laporkan dalam LHKPN-nya.
KPK kini telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sejumlah rekan Rafael di Kementerian Keuangan pun ikut menjadi sorotan karena dinilai memiliki harta tak wajar.
Tak hanya dipusat, sejumlah pejabat di daerah juga menjadi sorotan setelah keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.
TEMPO.CO