TANHANANEWS.COM, Jakarta — Pemerintah menetapkan aturan perjalanan khusus Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau nataru. Hal ini untuk mengantisipasi potensi penularan covid-19 pada akhir tahun usai membatalkan PPKM level 3 nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (7/12/2021), berikut rincian aturan perjalanan selama nataru:
1. Udara
Penumpang pesawat dari dan ke daerah di Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, penumpang di luar Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampel untuk tes RT-PCR diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Laut dan Darat
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, masyarakat juga bisa menunjukan hasil tes negatif dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Kereta Api
Pemerintah mewajibkan penumpang kereta api untuk menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan bukti hasil negatif tes covid-19.
Tes covid-19 ini bisa berupa RT-PCR dan rapid test antigen. Untuk sampel RT-PCR maksimal diambil 3×24 jam dan antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kendaraan Logistik
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika pelaku perjalanan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7×24 jam.
Sementara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam jika belum divaksinasi.
CNN Indonesia