TANHANANEWS.COM, Jakarta — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Said Romadhon menyampaikan bahwa Bupati Purworejo Agus Bastian telah mengeluarkan instruksi Nomor 4851 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo. Instruksi Bupati tertanggal 8 Juli 2021 ini, berlaku mulai tanggal 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menurut Said Romadhon si Instruksi Bupati hampir sama dengan aturan Pemerintah Pusat tentang PPKM Darurat.
“Pada prinsipnya hampir sama, hanya saja ini konteksnya daerah, ” ungkapnya Jumat (9/7/2021).
Dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
“Sektor esensial ini maksudnya lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, misalnya keuangan dan perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor, dan teknologi informasi komunikasi,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, dapat beroperasi 100 % staf. Sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Sedangkan sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (Work From Home). Sektor non esensial antara lain tempat bermain, tempat olahraga dan pusat kebugaran, salon kecantikan, dealer dan variasi motor/ mobil, toko non kebutuhan pokok, usaha pemancingan, pasar hewan, pasar ikan, pasar burung, dan kegiatan usaha kaki lima non kebutuhan pokok.
Diatur juga mengenai supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Namun untuk apotek, toko alat kesehatan dan toko obat dapat buka selama 24 jam dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB
Selain itu, ada juga tempat-tempat tertentu yang dilakukan penutupan sementara. Seperti tempat ibadah, area publik, wisata, serta kegiatan seni dan olahraga.
”Resepsi pernikahan atau hajatan maksimal dihadiri 30 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak boleh menyediakan makan di tempat,” tandasnya.
Sekda berharap, Instruksi Bupati ini benar-benar ditaati seluruh warga masyarakat Purworejo, untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi, sehingga masuk zona merah level 3.
Sumber : Humas Pemkab Purworejo
Editor : Eddy Prasetyo