Ketum PPM Berto: Saatnya Pemerintah Tindak Tegas Setiap Ancaman Terhadap Kedaulatan NKRI

Ketua Umum Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko - TanhananNews.Com/EP
Waktu Baca : 2 minutes

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Sudah saatnya Pemerintah melalui TNI dan Polri menindak tegas terhadap aksi brutal Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pernyataan kami PPM, sebagai bentuk dukungan penuh kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang akan menindak tegas terdap apa yang dilakukan oleh OPM,” kata Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM) Berto Izaak Doko, S.H., dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 14 April 2024.

Berto menilai apa yang dilakukan OPM dengan mempergunakan senjata menyerang warga Papua dari mulai masyarakat sipil, guru, tenaga kesehatan, hingga aparat TNI dan Polri merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolelir lagi.

“Jika dibiarkan, OPM akan sangat membahayakan, mengingat telah menimbulkan banyak korban masyarakat sipil serta gugurnya para prajurit terbaik TNI-Polri yang sedang bertugas menjaga dan melindungi masyarakat di Papua,” ujar Berto.

Ia pun menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui pendekatan kemanusiaan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan budaya setempat serta membantu percepatan pembangunan di berbagai bidang.

“Pemerintah pusat di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sendiri terus berupaya melakukan percepatan pembangunan hingga ke wilayah Papua, baik di bidang infrastruktur serta bidang lainnya bagi pemenuhan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

“Bagi PPM NKRI harga mati, jadi siapapun yang melakukan tindakan atau gerakan yang dapat mengancam kedaulatan serta berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa harus ditindak tegas, karena kondisi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi para pihak yang tidak ingin Indonesia menjadi negara yang aman, damai dan maju,” pungkas Ketum PPM.

Dikutip dari ANTARA, Rabu, 10 April 2024, sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021 disepakati, penyebutan OPM menjadi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST). Namun, tertanggal 5 April 2024, TNI mengembalikan status dan penyebutan KKB menjadi OPM.

“Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat,” ungkap Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

Menurut dia, tindakan itu tidak boleh didiamkan saja karena para komplotan itu membawa senjata api. Bahkan, kata dia, para OPM terus mengganggu aktivitas masyarakat dan TNI/Polri.

“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara,” katanya menegaskan.

REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO