TANHANANEWS.COM, Jakarta — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai dan minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
KPK mendalami soal pertemuan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) yang mengurus kuota rokok dan minol di Bintan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga memeriksa Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur. Mereka diperiksa pada Selasa kemarin (14/9/2021).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (15/9/2021), melansir dari DETIKCOM Rabu.
Sementara saksi lainnya Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono tidak hadir karena sakit. KPK akan menjadwalkan ulang terkait pemanggilannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.
“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar,” kata Alex.
Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DETIKCOM