TANHANANEWS.COM, Jakarta — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi tercapainya kesepakatan di antara pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif Bali khususnya di Desa Canggu, Kabupaten Badung, terkait permasalahan “Polusi Suara”.
Sandiaga juga mendorong kesepakatan itu terus diperkuat guna menghadirkan layanan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Usai bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan seperti Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar maupun restoran di Canggu, Jumat (16/9/2002) dini hari, Sandiaga mengatakan, kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat membawa Canggu ke arah yang lebih baik.
“Hari ini kita Alhamdulillah bisa bersilaturahmi dengan seluruh pemangku kepentingan dan tadi sudah dilaporkan kesepakatan yang sebelumnya telah tercapai akan terus dimonitor di level teknis oleh Pak Kadis (Kadispar Provinsi Bali),” kata Menparekraf.
Sebelumnya para pemangku kepentingan di Canggu telah menyepakati 6 poin. Yakni batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor, batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA, komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan, konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat), serta konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama, tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati.
Selain itu juga akan terus dilakukan upaya-upaya sosialisasi serta penegakan aturan.
Menparekraf mengatakan, kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya akan terus diperkuat termasuk untuk nantinya ditingkatkan dalam bentuk regulasi sehingga dapat menjadi payung hukum agar dapat dilakukan penindakan jika ada yang melanggar peraturan tersebut.
Pariwisata harus dapat menghadirkan harmoni dan keseimbangan sehingga harus dapat memperhatikan semua sisi sehingga tercipta kenyamanan bukan hanya bagi wisatawan tapi juga masyarakat setempat.
“Saya berharap sekali agar kesepakatan yang sudah tadi disampaikan dimonitor terus dan ditingkatkan nanti dalam bentuk regulasi yang sudah mempertimbangkan perhitungan dari perkembangan zaman dan kami harapkan bahwa ini bisa membawa Canggu ke arah lebih baik. Kesepakatan yang sudah terjalin dua hari lalu kita harapkan bisa ditingkatkan di dalam payung hukum yang bisa menjadi dasar dari implementasi dan supervisinya,” kata Sandiaga.
Menparekraf mengatakan Presiden Joko Widodo menaruh perhatian akan hal ini. Terlebih Bali dalam waktu dekat akan menjadi tuan rumah Presidensi G20 yang sebelumnya juga menjadi tempat penyelenggaraan rangkaian event internasional seperti World Tourism Day, World Conference on Creative Economy, dan lainnya.
“Kita ingin ini diselesaikan dengan kearifan lokal dan kita harapkan ini bukan yang pertama dan kita akan monitor sampai G20. Kita harapkan ini semuanya bisa tercapai solusi dan yang dikedepankan adalah pendekatan adat dan budaya,” ujar Sandiaga.
Lebih jauh, kata Menparekraf, hal ini harus jadi momentum dalam upaya menghadirkan penataan pariwisata yang lebih baik di Bali. Bagaimana nantinya Pemprov Bali juga dapat menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk melakukan penataan dari segi peruntukan kegiatan usaha.
Bali sebagai pusat pariwisata tanah air memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga kepulihan yang saat ini sudah berjalan dengan hadirnya wisatawan dapat memberikan dampak yang luas terhadap kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja yang tahun ini ditargetkan mencapai 1,1 juta dan 4,4 juta lapangan kerja baru di tahun 2024.
“Kenapa tidak kita melakukan transformasi bukan hanya Recover Together Recover Stronger tapi juga Recover Better. Karena juga ada permasalahan yang lain seperti sampah, air, isu-isu keberlanjutan lingkungan,” kata Sandiaga.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenparekraf/Baparekraf yang menaruh perhatian besar terhadap permasalahan yang sedang terjadi di Canggu. Hal ini dikatakannya harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Ini perhatian yang luar biasa dari pemerintah pusat dan jadi momentum yang sangat penting untuk mengevaluasi hal-hal yang memang kita perlu perbaiki karena pariwisata itu dinamis, terus berkembang. Tentu juga dalam perkembangan ini juga ada norma-norma, ada peraturan yang harus kita sepakati,” kata Cok Ace.
Ia juga mendorong agar poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak juga ditindaklanjuti dengan mendetailkan hal-hal teknis.
“Seperti kesepakatan 70 desibel itu dihitung dari mana. Apakah di depan speaker, 10 meter, apa 50 meter, apa 100 meter, ini yang belum (disepakati) sehingga sangat relatif. Sehingga kami mohon ini dilengkapi dalam kesepakatan tersebut,” kata Cok Ace.
Ia mengatakan, kesepakatan ini nantinya akan menjadi cikal bakal dalam penyempurnaan regulasi karena saat ini peraturan yang ada baru mengatur tentang batas tingkat kebisingan untuk area indoor.
“Karena waktu (peraturan) dibuat tahun 2012, belum ada yang namanya Beach Club dan itu harus terus adaptasi,” kata Cok Ace.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Henky Manurung; Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kepariwisataan, Fadjar Hutomo; Direktur Manajamen Industri Kemenparekraf/Baparekraf, Syaifullah; Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun; serta sejumlah OPD perangkat pemerintah daerah Kabupaten Badung dan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Badung.
KEMENPAREKRAF | EDITOR : EDDY PRASETYO