TANHANANEWS.COM, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat ini telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggora DPR. Lima laporan diantaranya terkait Azis Syamsuddin.
Junimart Girsang mengusulkan agar aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didahulukan untuk dibahas.
“Saya sebagai anggota MKD akan meminta kepada Rapat Pleno MKD untuk mendahulukan aduan terhadap Azis Syamsuddin,” kata Junimart, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Dilansir ANTARA.
MKD menggelar rapat pleno pada Selasa siang, untuk menerima laporan-laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR, yang akan disampaikan tenaga ahli MKD.
Junimart melanjutkan, MKD akan meminta penjelasan tenaga ahli MKD soal verifikasi laporan tersebut. Kalau sudah diverifikasi maka akan dibawa dalam Rapat MKD.
“Lebih dari sembilan laporan yang masuk ke MKD, lima dari laporan tersebut menyorot kepada teman kami yaitu Azis Syamsuddin. Kami minta diverifikasi secepat mungkin karena ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Langkah itu agar desas-desus dan berita mengenai Azis Syamsuddin yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bias. Junimart akan meminta MKD untuk mendahulukan aduan terhadap Azis Syamsuddin, agar masyarakat paham tentang fungsi dan tugas MKD dalam rangka menyikapi aduan masyarakat.
“MKD tidak akan intervensi proses hukum seseorang, namun kami berbicara etika tentang bagaimana seseorang anggota DPR bisa bersikap dan berperilaku ke dalam dan ke luar,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, keputusan Rapat Pleno MKD akan memutuskan memanggil atau tidak memanggil teradu.
Dia menilai, dua kriteria seorang anggota DPR dipanggil MKD yaitu diperiksa berdasarkan aduan dan diperiksa tidak harus dengan aduan.
“Sepanjang sudah menjadi konsumsi publik, maka akan kami sikapi secepat mungkin dan dituntaskan di MKD,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Aziz Syamsuddin.
Sumber : ANTARA