Ikhtiar Memberantas Budaya Korupsi: ‘Quo Vadis’ Indonesia?

RICHARD-HAMONANGAN-PASARIBU (Foto Dok Pribadi)
Waktu Baca : 6 minutes

Penulis : Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc.

Sejak Era Reformasi bergulir di tahun 1998, banyak janji manis yang ditebar oleh para pemimpin politik. Janji untuk memberantas korupsi yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN menyasar keluarga mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya dengan harapan bahwa dengan TAP MPR ini, Indonesia akan bebas dari korupsi.

Faktanya sekarang, korupsi justru semakin merajalela bahkan beranak-pinak di semua daerah. Jusuf Kalla suatu ketika berkata bahwa kalau dulu di era Soeharto korupsi hanya terpusat di Jakarta, maka “sekarang korupsi dilakukan secara berjemaah” mengikuti arus desentralisasi kekuasaan.

Ada adagium yang mengatakan negara yang paling korup adalah negara yang paling banyak memiliki aturan hukum. Semoga kita tidak termasuk di dalamnya. Tapi benarkah demikian?

Faktanya saat ini adalah Indonesia justru memiliki sangat banyak aturan hukum, sangat banyak pintu prosedural untuk mencegah terjadinya penyelewengan, tetapi SDM yang menjaga pintu-pintu tersebut justru sering bermain mata untuk menyiasati aturan agar memperoleh keuntungan.

Mudah-mudahan dengan adanya upaya Pemerintah saat ini untuk meringkas banyaknya aturan hukum yang ada selama ini, dengan disahkannya UU Cipta Kerja serta adanya turunan PP-nya dapat memecahkan masalah ini.

Contohnya, dalam urusan tender proyek, terlalu banyak permainan terjadi. Mark-up sudah sedemikian membudaya bahkan dibungkus dengan penyiasatan aturan hukum agar tampak legal dan wajar, tetapi di balik itu ada banyak pihak mendapatkan keuntungan.

Perselingkuhan antara penguasa dengan pengusaha bahkan aparat birokrasi pengguna anggaran sangat rapi dibungkus dan dipagari dengan solidaritas sesama “maling” untuk memperkaya diri secara berjemaah pula dan melibatkan banyak penjahat berkerah putih yang sangat lihai dan licik dalam mendulang keuntungan dari berbagai proyek pembangunan.

Contoh fakta yang sudah akut sejak rezim Orde Baru, misalnya dari APBD yang disahkan, 60-70% umumnya menjadi overhead cost, sementara 30-40% untuk biaya proyek pembangunan yang biasanya dimainkan untuk membayar utang kampanye Pilkada plus keuntungan.

Jadi, sebagai gambaran, misalnya jika ada APBD sebesar Rp1 triliun, maka sekitar Rp600-700 miliar akan dipakai untuk membiayai overhead cost termasuk gaji, honor dan segala macam pos anggaran. Sisanya Rp300-400 miliar itulah yang dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah, termasuk untuk membangun infra-struktur, gedung-gedung, dan lain sebagainya.

Celakanya, dari Rp300-400 miliar itu, sekitar 20% (Rp60-80 miliar) merupakan anggaran yang sudah direstui sebagai dana taktis kepala daerah, sementara hanya Rp280-320 miliar itulah yang akan diterima oleh para kontraktor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam urusan proyek.

RAB yang diajukan para kontraktor pun biasanya sudah dimark-up terlebih dahulu. Dan meskipun sudah dimark-up, banyak kontraktor pun tak ingin mengeluarkan dana secara semestinya karena akan mengurangi keuntungan mereka. Tidak heran kalau kualitas dari berbagai proyek fisik sering tidak memuaskan — karena kontraktor akan bermain pula dalam spesifikasi proyeknya, dengan cara mengurangi bahan bangunan dan proses pembangunannya.

Bahkan para pejabat yang terlibat di dalamnya sering meminta DP di depan sebelum proyek itu diberikan secara resmi. Para pejabat dimaksud menjadi penjamin bahwa proyek itu pasti diberikan, sehingga DP dimaksud adalah bayaran untuk jaminan itu. Alhasil urusan kalah atau menang dalam tender sering merupakan hasil permainan kotor semacam ini, sebab semuanya sudah diatur.

Jadi, tidak mengherankan mengapa begitu banyak orang berebut menjadi kepala daerah. Sebagai gambaran, kalau dalam satu tahun dari APBD Rp1 triliun dapat menilep Rp60-80 miliar maka dalam 5 tahun masa jabatannya, akan bisa meraup Rp300-400 miliar, cukup untuk melunasi pinjaman dari para sponsornya.

Misalnya, kalau saat kampanye mereka berhutang Rp150 miliar untuk bisa terpilih sebagai kepala daerah, maka dari hasil yang didapat selama 5 tahun masih ada sisa Rp150-250 miliar untuk masing-masing pemenang Pilkada dimaksud.

Realita korupsi seperti inilah yang membuka peluang bagi para penyandang dana untuk berinvestasi secara politik. Ketika mereka berinvestasi secara politik, maka yang diharapkan adalah “return on investment” (ROI) yang melebihi modal investasinya. Inilah kenyataannya sudah menjadi jerat yang akhirnya memenjarakan banyak pejabat penyelenggara negara termasuk gubernur, bupati, walikota, serta pejabat lainnya sebagai pengambil keputusan dan pengguna anggaran.

Satu lagi sarang korupsi yang sudah sangat akut ada di ranah pengadaan barang dan jasa. Korupsi di ranah ini sebetulnya dapat dicegah dengan cara digitalisasi yang ketat sehingga tidak memungkinkan terjadinya kebocoran. Teknologi memungkinkan sistem digitalisasi itu bisa terjadi. Masalahnya adalah apakah ada kemauan politik untuk mewujudkannya.

Praktik-praktik semacam ini sebetulnya merupakan rahasia umum, tapi tidak mampu diberantas. Bisa jadi karena sulit membongkar jaringan kepentingan di dalam praktik yang ada, atau juga karena mereka yang semestinya membongkar pun terlibat di dalamnya.

Yang juga sangat tragis adalah korupsi yang melibatkan penegak hukum: hakim, jaksa, polisi pun banyak yang melakukan korupsi. Mereka menghukum orang lain tetapi mereka juga melakukan kejahatan yang sama!

Dari era Gus Dur ke Megawati, SBY, dan kini Jokowi, korupsi bukan semakin lenyap; justru semakin berkembang, padahal ada KPK yang diharapkan dapat melenyapkan korupsi.

KPK disinyalir hanya mampu menindak koruptor tapi tak mampu melenyapkan korupsi. Kenapa? Karena KPK fenomenanya mengutamakan penindakan (ranah hilir), tetapi bukan pencegahan (ranah hulu) yang mungkin saja dianggap kurang seksi, kurang “nendang” — andaikata diletakkan di dalam perspektif pencitraan.

KPK sebetulnya tak memiliki kemampuan untuk mencegah secara efektif, karena istilah “pemberantasan” yang disematkan kepada nama KPK itu belum efektif dalam misi “pencegahan.”

Kedua istilah itu berada di dua ranah hukum yang tidak sejalan bahkan tidak ketemu. Penindakan, apalagi “Operasi” Tangkap Tangan (OTT) tidak mengenal pencegahan, sebab ia berada di ranah hilir yaitu hukum pidana, sementara “pencegahan” berada di ranah hulu yaitu hukum administrasi yang menyangkut kebijakan institusi-institusi penyelenggara negara.

Maka selama penegakan hukum di ranah hilir yaitu hukum pidana tidak disinergikan dengan kebijakan di ranah hulu yaitu hukum administrasi serta korporasi, selama itu pula memberantas budaya korupsi sulit dilakukan secara tuntas.

Apa langkah strategisnya? Ada dua hal. Pertama: mengubah nama KPK menjadi Komisi Tindak Pidana Korupsi (KTPK) saja, tanpa memakai kata “pemberantasan”, kemudian memasukkan aspek kebijakan pencegahan ke dalam fungsinya, dan disinergikan dengan sistem pengawasan di semua instansi negara.

Dengan demikian maka KPK yang menjadi KTPK akan menyadari dan mengutamakan perannya untuk mencegah. Ketika ia memerani pencegahan, maka tidak diperlukan anggaran negara yang terlalu besar untuk melakukan operasi-operasi penindakan.

Dengan begitu pula maka orientasi KTPK bukanlah untuk gagah-gagahan melakukan OTT seolah-olah OTT adalah bukti prestasi kerja. Sebab OTT sesungguhnya tidak identik dengan berkurangnya korupsi; justru sebaliknya, OTT membuktikan masih banyaknya praktik korupsi.

Sebab, meskipun secara kasat mata, OTT semakin gencar, tetapi dalam gambaran besarnya ternyata korupsi semakin parah, terbukti dari Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia yang, menurut survei Transparansi Internasional 2020, justru melorot menjadi 37 dari angka 40 pada 2019. Posisi Indonesia juga melorot dari peringkat 85 di tahun 2019 ke peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei di tahun 2020, sama dengan Gambia.

Kedua: memberikan target waktu kepada KTPK untuk memberantas korupsi. Sebab KPK yang sekarang tidak mempunyai target waktu untuk memberantas korupsi, karena memang tak ada dasar hukum yang mewajibkannya.

Karena ia tidak diberikan target waktu, maka yang dijadikannya sebagai target adalah bukan kapan korupsi bisa dilenyapkan dari negeri ini melainkan siapa-siapa lagi yang harus dijadikan target untuk ditangkap.

Target waktu itu diperlukan agar setelah sampai ke waktu yang telah ditentukan itu, maka KPK yang berubah nama menjadi KTPK mengembalikan mandat tugasnya kepada negara, sehingga pemberantasan korupsi yaitu pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk korupsi dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah memiliki organisasi dan sistem serta sumberdaya manusia yang cukup dan tersebar ke seluruh negeri ini.

Sebab, mempertahankan KPK untuk selama-lamanya sama saja dengan mengumumkan kepada dunia bahwa bangsa ini tak mampu membersihkan dirinya dari budaya korupsi. Sama saja dengan memproklamirkan kepada dunia bahwa kita betah hidup dalam budaya korupsi.

Hal lain yang menjadi penghambat selama ini adalah praktik birokrasi dan praktik politik sulit bagi institusi tindak pidana korupsi untuk secara tuntas mencegah terjadinya korupsi. Karena korupsi di ranah kebijakan tak mudah diterobos dan dibongkar.

Negara perlu mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Sebab di sinilah biang kerok terjeratnya begitu banyak politisi dan pejabat penyelenggara negara ke dalam lingkaran setan korupsi. Lingkaran setan kenapa dibiarkan?

Akhirnya dapat ditarik benang merah yang bisa dijadikan PR besar bagi negara untuk memberantas korupsi, yaitu dengan mengambil langkah konkrit yang cukup strategis, antara lain:

1. Seluruh tender proyek pembangunan harus berdasarkan kompetisi tender yang terbuka dan transparan 
2. Pengawasan proyek pembangunan harus dilaksanakan oleh instansi independen yang profesional, bila perlu oleh Third Party Inspector yang bertaraf internasional
3. Pengadaan barang dan jasa yang transparan dengan sistem digitalisasi
4.  Edukasi politik bagi para calon wakil rakyat dan pemimpin rakyat untuk menjalankan amanahnya dengan mengedepankan tugas dan tanggung jawab daripada hak dan tanggung jawab
5. Edukasi politik bagi rakyat akan arti yang sebenarnya esensi demokrasi yaitu hak dan tanggung jawab rakyat untuk memilih wakil dan pemimpinnya tanpa harus memberatkan atau memeras para calon
6. Peran dan tanggung jawab KPK lebih diefektifkan untuk menindak penyelewengan yang terjadi dalam poin 1, 2, 3, dan 4 di atas.

Negara perlu dipimpin oleh presiden yang amanah. Presiden yang amanah perlu didukung oleh para menteri yang amanah. Menteri yang amanah perlu didukung oleh para dirjen yang amanah. Dirjen yang amanah perlu didukung oleh para direktur yang amanah, dan seterusnya. Begitu juga berlaku bagi kepala-kepala daerah dan para pembantunya.

Fakta yang ironis di negara ini, sejak Prof. Sumitro Djojohadikusumo mengumumkan di tahun 1980an tentang adanya kebocoran anggaran negara 30% setiap tahun, tidak signifikan keseriusan dan keikhlasan para pemimpin bangsa untuk nenutupi kebocoran itu, padahal secara teknologi dan ilmu manajemen, penutupan kebocoran itu sangat bisa dilakukan.

Akhir kata, kenyataannya negara kita ini ibarat sebagai kapal besar yang sedang oleng diterjang badai di tengah samudera, dan kapal besar itu bocor di sana-sini. Banyak orang melihat kebocoran itu tetapi hanya menonton, bahkan ada yang menikmatinya. Ketika ada orang berupaya menutup bocor itu, ia lantas dihalangi atau diusir dengan berbagai cara. Jadi, ‘quo vadis’ Indonesia?

Penulis adalah : Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI-Dapil Kepri – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP)