TANHANANEWS.COM, Jakarta — Anggota Tim Teknis Badan Pengusahaan Batam, Taba Iskandar meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mempercepat solusi terbaik terhadap pulau Batam.
Kebijakan penerapan Wali Kota sebagai Ex Officio Kepala BP Batam merupakan solusi jangka pendek dan parsial untuk mengatasi terjadinya dualisme dan benturan kepentingan kelembagaan. Artinya persoalan menyangkut hubungan kerja antara Pemko Batam – BP Batam masih memerlukan regulasi penyelesaian secara komprehensif.
“Ini semua demi kepentingan dan masa depan Batam serta Provinsi Kepri,” kata Taba di Batam, Rabu (19/5/2021).
Dalam menghadapi berbagai polemik untuk kemajuan Batam dan Kepri, Taba selalu mengajak diskusi-diskusi yang menghasilkan jalan keluar. Bukan berdasarkan kepentingan sepihak serta faktor suka dan tidak suka.
Malah Taba melihat salah satu solusi terbaik adalah menjadikan Kepri sebagai Provinsi Khusus di Bidang Ekonomi. Tentu berbagai pertimbangan dapat memperkuat ide itu.
Seperti, kata Taba, letak strategis dan potensi yang dimiliki Batam dan Kepri. Daerah ini berada di lintasan selat tersibuk di dunia, Selat Malaka, Selat Singapura. Juga berbatasan dengan berbagai negara sahabat dengan kemajuan ekonomi yang sudah terlihat, seperti Singapura dan Malaysia.
“Dengan pertimbangan bahwa dihadapi Kepri bukanlah kabupaten atau kota di dalam negeri, tetapi negara-negara maju. Dalam situasi ekonomi global saat ini, yang berubah begitu cepat tentulah tidak seimbang kemampuan sebuah provinsi yang mempunyai keterbatasan kewenangan perizinan berhadapan dengan negara-negara yang sudah maju. Maka Otonomi (OTSUS) Khusus di bidang ekonomilah sebagai solusinya,” kata Sekjen (asosiasi Ketua DPRD Kota se- Indonesia) Adeksi pertama ini.
Namun, menurut Ketua KNPI Batam di awal reformasi ini, menjadikan Kepri sebagai provinsi dengan status otonomi khusus memerlukan persiapan dan tahapan yg terencana dan terjadwal dengan matang. Untuk solusi jangka pendek saat ini, Taba melihat berbagai hal realistis yang bisa dilakukan pemerintah pusat.
Seperti untuk segera menerbitkan Perpres tentang penyelesaian benturan kepentingan antara BP Batam-Pemko Batam terutama masalah pertanahan atau lahan di Kota Batam. Karena status FTZ Batam yang menyeluruh sangat berbeda dengan status FTZ Bintan, Karimun yang enclave.
“Bapak Presiden mohon disegerakan terbitnya Keppres pembentukan Dewan kawasan FTZ BBK (Batam, Bintan dan Karimun), menerbitkan PP Pengintegrasian FTZ BBK dan PP Pembentunan BP Kawasan FTZ BBK,” kata anggota DPRD Kepri ini.
Dengan terbitnya aturan-aturan itu, mantan Ketua DPRD Batam ini melihat bahwa amanat UU Cipta Kerja dan lanjutan PP 41/2021 dapat segera direalisasikan. Karena semakin molor penerbitan regulasi tersebut maka akan semakin lambat juga recovery ekonomi di wilayah Kepri dan Indonesia secara umum.
Sambil menunggu terbitnya regulasi-regulasi tersebut, dan sebagai solusi terhadap polemik yang muncul saat ini, yakni tentang jabatan Ex Officio Wali Kota sebagai Kepala BP Batam, maka seharusnya Dewan Kawasan (KPBPB) Batam dalam kesempatan pertama segera menerbitkan dokumen rincian benturan kepentingan Pemko Batam- BP Batam sesuai amanat PP 62/2019.
Juga menerbitkan SOP (standart operasional prosedur) pelaksanaan tugas Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam. Hal ini perlu dilakukan, agar semua jelas dan transparan serta bisa terukur dengan jelas output, outcome dan benefit dari pelaksanaan tugas ex officio.
(Redaksi)