Wagub NTT Apresiasi Kemenlu Berhasil Pulangkan PMI yang Terbebas Hukuman Mati

Wakil Gubernur NTT josef Nae Soi (ketiga kanan) dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andy Rachmianto (ketiga kiri) dan sejumlah sanak keluarga Wilfrida Soik, PMI asal Kabupaten Belu yang bebas dari hukuman mati di Malaysia. ANTARA/HO-Biro Humas Setda Provinsi NTT.
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang telah memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asali NTT Wilfrida Soik yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

“Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Wilfrida Soik,” katanya di Kupang, Jumat (21/5/2021) dilansir ANTARA.

Josef Nae Soi menyampaikan hal tersebut saat pertemuan dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andy Rachmianto dalam rangka menandatangani Berita Acara Serah Terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.

Nae Soi mengapresiasi upaya diplomasi terhadap kasus Wilfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya dilakukan melalui diplomasi perlindungan antarpemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Selain itu, bantuan hukum selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan juga dilakukan oleh KPP-PA serta pihak non pemerintah Migrant Care yang memberikan perhatian khusus kepada kasus ini melalui perjalanan advokasi yang panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

“Kita berterima kasih atas semua upaya berbagi pihak ini hingga akhirnya saudara kita Wilfrida Soik terbebas,” katanya.

Keberhasilan ini, kata dia merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Walfrida Soik.

Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan di Malaysia yang tidak bisa diganggu gugat, katanya.

Nae Soi mengatakan selanjutnya pemerintah provinsi melalui dinas terkait akan memfasilitasi pemulangan Wilfrida Soik dari Kupang ke kampung halamannya di Kabupaten Belu.

“Selain itu juga untuk membantu pemulihan Walfrida Soik selama di kampung halamannya,” katanya.

Nae Soi berharap banyak PMI lain juga bisa terbebas dari hukuman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Walfrida Soik.

Sumber : ANTARA