KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Rekomendasi Khusus Jatah Kuota Rokok di Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA:HO-Humas KPK:am.
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan jatah kuota rokok dengan memeriksa saksi Hartono dan Arjab masing-masing dari pihak swasta dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018, yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/6/2021)

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/6/2021)

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di antaranya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dari penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang berperan penting dalam kasus tersebut untuk 6 bulan ke depan sejak Februari 2021 lalu.

Namun, KPK tidak menginformasikan lebih detil siapa dua orang yang telah dicegah tersebut.

Sumber : ANTARA