TANHANANEWS.COM, Jakarta — Sejak masuk dalam Daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu, akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang, Kota Mataram, Berhasil Ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.
“Berawal dari Penangkapan tiga orang Pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 Gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (25/5/2021).
Dari hasil Penelusuran Lapangan, Berinisial AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dinihari dirumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Namun dari penggeledahan dirumahnya, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Selain Berinisial AD, polisi turut mengamankan putrinya Berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik Berinisial PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari Berinisial PI dan Berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
BACA JUGAWaliKota Bima dan Bupati Bima Ikuti Rakor Pengawasan Intern Keuangan Bersama Pemerintah Provinsi NTB Antara BPKP dan APIPGiat Menjaga Protokol Covid-19, Lurah Ule Bersama Kantibmas Bubarka Perdantingan Foly BallAkhir semester I, Ketua Baznas Kota Bima Salurkan Bantuan ZIS
“Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp.400 ribu yang Diduga hasil Transaksi Narkoba turut diamankan,” ucapnya dia.
Lebih lanjut, Berinisial RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” kata Heri.
Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber : Wartaone
Editor : Obama Bima