TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kerja keras Satreskrim Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) patut di acungi jempol, karena berhasil membongkar misteri pembunuhan Hasanudin yang terjadi pada Minggu, (04/4/2021) pukul 16:00 WITA TKP di Belakang Pertokoan Sultan Sequer Kelurahan Dara Kecamatan Paruga Na’E Kota Bima.
Korban Hasanudin seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima warga Kelurahan Rontu Kecamatan Mpunda Kota Bima
Berdasarkan Petunjuk Rekaman CC TV di TKP, Polisi dapat menetapkan bahwa Kedua Pelaku Pembunuhan Korban Hasanuddin adalah Yakub alias Boy alias Keu (37) Warga Raba Dompu bersama Adi Harianto (27) Warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Sebelumnya, selama hampir dua bulan lebih kedua pelaku sempat melarikan diri menjadi buronan Polisi dan akhirnya ditangkap oleh Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin olrhh Kanit Buser AIPDA Abdul Hafid ditempat persembunyiannya dirumah istri pelaku Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima pada sabtu, (29/5/2021) sekira Pukul 00:30 WITA.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mayat korban Hasanuddin (52) pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung ditempat pembuangan sampah tepatnya di Belakang Pertokoan Sultan Sequer Kelurahan Dara Kota Bima dengan kondisi luka di bagian kepala dan Leher.
“Dari Hasil Olah TKP oleh Tim Polres Bima Kota, dan hasil Rekaman CCTV di TKP, Polisi Menetapkan Bahwa Terduga Pelaku Pembuhan Korban Hasanuddin (52) PNS DLH kota Bima itu ternyata Dua Orang yaitu Yakub alias Boy alias Keu, Pria 37 tahun Pedagang asal Rabadompu, Kecamatan Raba Kota Bima dengan Adi Harianto (27) asal Dusun Karara Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima,” jelas AIPDA Abdul Hafid.
Abdul Hafid juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Tim Puma serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di TKP.
“Tim berhasil mengidentifikasi satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Hasanuddin. Yakni Yakub alias Boy alias Keu asal Rabadompu, Kecamatan Raba Kota Bima,” tuturnya.
Kemudian Pada Sabtu 29 Mei 2021 Sekira pukul 00:30 Wita, Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Yakub. Tak lama kemudian Tim Puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah Istrinya di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dirumah istrinya, walaupun awalnya pelaku sempat mengelak. Namun setelah di interogasi, pelaku Yakub mengakui perbuatannya,” tutur Hafid.
Kepada polisi pelaku Yakub mengatakan, dalam aksi kejahatannya itu dia melakukan dengan rekannya bernama Adi Harianto alias Dandi. Mengetahui hal tersebut Tim melakukan pengembangan terhadap Pelaku kedua ini. Setelah perjalanan kurang lebih 3 Jam, Tim tiba di rumah pelaku dan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Pelaku Atas Nama Adi Harianto alias Dandi.
Kedua Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban Hasanuddin (52) tersebut saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Bima Kota untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
Penulis : Obama Bima
Editor : Eddy.Prasetyo