TANHANANEWS.COM, Jakarta — Polres Bima bersama anggota Polsek Madapangga berhasil menyita minuman keras sebanyak 72 Botol Jenis Bir Bintang saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Madapangga.
Bir Bintang 72 botol tersebut di dapat dari penjual saat Hiburan Malam menggunakan Alat Musik Tradisional Bima yaitu Biola bertempat di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima-NTB Senin, (24/05/2021) Pukul 21.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S.Sos, dan Kapolsek Mada Pangga IPTU Ruslan mengatakan, Pemilik Barang bukti Masing-masing inisial RN dan TR Sama-sama asal Desa Rade, kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Ungkapnya.
Setelah Barang Bukti (BB) 72 botol Miras jenis Bir Bintang berhasil di sita dan di amankan bersama Pemiliknya di Polsek Mada Pangga, kemudian di lanjutkan Kegaiatan Pemusnahan.
Pemusnahan sejumlah Barang Bukti tersebut disaksikan langsung oleh Camat Madapangga M. Saleh S.sos M.AP, Kapolsek Madapangga Iptu Ruslan, Babinsa Campa Serda Arifudin, Anggota SPKT III polsek Madapangga, Anggota PolPP Kecamatan Madapangga, Pemilik dari Barang bukti.
Kapolsek Iptu Ruslan mengatakan kronologis Penyitaan, anggota piket sedang melaksanakan Patroli Rutin di wilayah kecamatan Madapangga, kemudian pada saat bersamaan anggota polsek Madapangga mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di RT 02 RW 01 Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sedang berlangsung kegiatan Biola Engke,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi konfirmasi awak media ini melalui Via WhatsApp.
“Anggota polsek turun ke TKP dan di bantu oleh anggota Reskrim Polres Bima mengimbau kepada pemilik hajatan Ruslan Bahrul, 62 Tahun, asal Desa Mpuri, bahwa tidak ada acara pada malam hari mau itu orgen tunggal atau pun kegiatan yang lainnya, karena kita juga masih di landa oleh Pendemi Covid 19,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek, pada saat membirikan imbauan, anggota yang melaksanakan patroli melihat 1 dus bir bintang di bawah meja tempat jualan kemudian anggota langsung mengambil barang tersebut dan mencari lagi tempat di taruhnya Minuman keras yang lainnya, sehingga mendapatkan tambahan 5 Dus minuman keras berjenis BIR Bintang,” tuturnya.
“Anggota langsung membawa Minuman keras tersebut beserta pemilik dan juga yang punya hajatan ke mako polsek Madapangga untuk di buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” terang Iptu Ruslan.
Ditambahkannya, kegiatan tersebut berjalan dengan aman, lancar dan terkendali,” tutup Iptu Ruslan.
Penulis : Obama Bima
Editor : Eddy Prasetyo