TANHANANEWS.COM, Jakarta — Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE bersama Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M Noer, M. Pd turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU antara Kementerian Agama Bima dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten tentang peluncuran Program Six In One.
Penandatanganan MoU antara dua Instansi Perdana tersebut bersamaan dengan Acara Akad Nikahnya Sekretaris Desa Samili bertempat di Kediaman Mempelai Nikah Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jumat, (28/5/2021) Sekira Pukul 09:00 WITA
Program Six in One merupakan salah satu inisiasi M. Zaidi Abdad, sejak dilantik menjadi Pimpinan Kanwil Kemenag NTB. Selain Six in One, ada program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online berbasis Website, Gerakan Jum’at Seribu Membangun Kepedulian Rakyat (Jambu Mekar), Inspirasi Monitoring Untuk Analisis Target (Imun Kuat) dan sebagainya.
Penandatanganan (MOU) ini, merupakan tindak lanjut dari louncing perdana program Six in One oleh Kanwil Kemenag Propinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB).
Sebelumnya calon pengantin hanya menerima 1 buku nikah saja. Adapun 6 Kartu dan buku itu adalah : buku nikah, buku pedoman membina keluarga sakinah, kartu nikah, kartu penduduk status baru, kartu keluarga baru, dan kartu pekerja bagi keluarga harapan.
“Kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.”Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,”
Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kata Munir Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. “Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” tegasnya.
Keempat, Kartu Nikah Digital memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tampa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama tampa harus membawa buku nikah, jadi sudah bisa langsung dicek/validasi melalui Kartu Nikah Digital tersebut, dan
Kelima, Kartu Nikah Digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin, sebab pasangan penganting yang akan melangsungkan pernikahan bisa menerima Kartu Nikah Digital secara Online yang dikirim oleh Kantor KUA melalau nomor WhatsApp (WA) maupun email.
“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” sambungnya.
“Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email. Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” pungkas Munir.
Selanjutnya Salahudin, meminta kepada dinas terkait untuk menindak lanjuti MoU yang telah ditandatangani dalam bentuk kerjasama yang real, bukan sekedar kesepahaman saja, Harapnya.
Sumber : Humas Setda Bima
Editor : Obama Bima.