Kemenkes: Tarif Tes PCR Jawa-Bali Maksimal Rp 495 Ribu, Lainnya Rp 525 Ribu

Ilustrasi (Dok- ELements Envanto)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kementerian Kesehatan RI menetapkan tarif tes PCR Jawa-Bali Maksimal Rp 495 Ribu, luar Jawa-Bali Rp 525 Ribu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta harga tes COVID-19 PCR diturunkan. Ia meminta, maksimal harga tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu hingga 550 ribu rupiah.

Hal ini diumumkan Jokowi usai ramai pembicaraan tes COVID-19 PCR di India dengan harga yang sangat murah, hingga 100 ribu rupiah. Karenanya, Kementerian Kesehatan RI hari ini resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa HET pemeriksaan PCR diturunkan menjadi 495 ribu rupiah untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar 525 ribu rupiah di luar Jawa Bali,” jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir, Senin (18/8/2021).

Sebelumnya, penetapan harga tertinggi tes COVID-19 untuk PCR adalah 900 ribu rupiah. Sementara untuk rapid test antigen di Jawa sebesar Rp 250 ribu dan luar pulau Jawa sebesar Rp 275 ribu.

Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk segera menaati penetapan HET tersebut.

Sumber : DETIK