TANHANANEWS.COM, Batam — Direktur Utama bright PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam Nyoman S. Astawa dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman M.Si menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengamanan dan Pengawalan serta Penegakan Hukum di Lingkungan PLN Batam bertempat di Ruang Rapat Utama Polda Kepri, pada Jumat (20/8/2021).
Nyoman menjelaskan MoU ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi bright PLN Batam dan Polda Kepri dalam rangka penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja bright PLN Batam.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya untuk komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara bright PLN Batam dan Polda Kepri. Melalui MoU ini kami berharap Polda Kepri dapat membantu mengawal kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” ujar Nyoman dalam sambutannya.
Nyoman menerangkan bahwa saat ini kondisi kelistrikan Batam-Bintan dalam kondisi yang aman dan kontinuitas suplai ke pelanggan terjaga dengan cadangan daya sebesar 13% dari beban puncak.
Namun Ia juga menekankan meski saat ini bright PLN Batam masih memiliki kelebihan daya tapi tambahan pasokan listrik tetap penting untuk ditingkatkan agar dapat memenuhi pertumbuhan beban, khususnya setalah pandemi berakhir.
“Tugas utama bright PLN Batam adalah menjamin ketersediaan pasokan listrik kepada pelanggan dan masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut ada dua prioritas utama yang harus dipenuhi, yaitu capability dan reliability. Capability merupakan daya mampu yang tersedia dan reliability adalah menjaga keaandalan jaringan listrik sampai kepada pelanggan. Oleh karena itu kami berharap sekali bantuan dari Polda Kepri dalam rangka pengamanan pembangunan asset-aset jaringan PLN Batam, terutama jaringan transmisi dari segala gangguan yang sengaja dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya lagi.
“Maka kami memohon Polda Kepri untuk membantu serta mengawasi pembangunan objek vital tersebut agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan juga kesalahan-kesalahan administrasi atau pidana,” tutup Nyoman.
Sementara itu, Aris pada kegiatan tersebut menuturkan, MoU ini dapat menjadi terobosan hukum dan sekaligus menjadi pemandu bagi instansi terkait, dalam hal ini bright PLN Batam.
“Aset-aset dari PLN Batam merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga agar penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaan ketenagalistrikan di wilayah Batam dijalankan maksimal. Dengan begitu MoU ini sebenarnya untuk melayani kita semua, baik dalam bidang pencegahan dan jaminan keamanan. Pencegahan dimana sebagai aparat Negara, Polri harus memberikan pelayanan yang baik dan memberikan jaminan keamanan terhadap Objek Vital Negara,” jelas Aris.
Adapun isi MoU bright PLN Batam dengan Polda Kepri yang meliputi pertukaran data dan informasi, pengawalan dan pengamanan, pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sumber : Humas bright PLN Batam
Editor : Eddy Prasetyo