GMBN Kecam Tindakan Kekerasan ke Ketum KNPI Haris Pertama

Ketua Umum KNPI Haris Pertama - Foto : Istimewa
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Generasi Muda Bhakti Negara (GMBN) mengecam keras tindakan kekerasan berupa pengeroyokan dan pemukulan oleh orang tidak dikenal (OTK) ke Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di halaman sebuah rumah makan di kawasan CIkini, pada Senin (21/2/2022) siang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP GMBN Eka Putra Marpaung dalam keterangan tertulisnya yang diterima tanhananews.com, Selasa (22/2/2022) malam.

“GMBN mengecam keras tindakan semena-mena pengeroyokan dan pemukulan kepada ketua umum KNPI Haris Pertama dan kami meminta kepada Kepolisian RI untuk mengusut tuntas serta mengungkap motif dibalik aksi premanisme tersebut,” kata Eka.

Lebih lanjut Eka juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian RI yang telah bergerak cepat berhasil meringkus pelaku penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, melalui pesan singkatnya Haris Pertama mengaku diserang orang tidak dikenal di parkiran restoran Garuda daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Penyerangan itu terjadi pukul 14.10 WIB ketika Haris baru turun dari mobil. Haris dipukul sekitar tiga orang atau lebih dan diduga sudah diikuti sejak dari rumah.

Ia mengalami luka di bagian wajahnya dekat pelipis mata sebelah kanan.Usai kejadian itu ia dilarikan ke RSCM untuk mendapat perawatan.

Melansir dari TEMPO.CO, Selasa (22/2/2022), tiga pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ditangkap polisi pada Selasa pagi, 22 Februari 2022. Sedangkan dua orang lagi kini masih menjadi buron.

“3 orang pelaku telah berhasil ditangkap. Kami berhasil meringkus kurang dari 1×24 jam. Pelaku ditangkap tadi pagi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan ada lima orang yang berada di lokasi pengeroyokan terhadap Haris. Tiga orang telah ditangkap dan dua orang masih buron.

Tiga orang yang ditangkap itu adalah NS lahir di Ambon pada 1978, JT lahir di Ambon 1979, dan SN lahir di Ambon 1961.

Polisi mengumpulkan barang bukti berupa baju milik korban, batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik tersangka, dan kendaraan sepeda motor yang digunakan para tersangka.

“Terkait kasus ini penyidik Krimum telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Zulpan.

REDAKSI | EDITOR : EDDY PRASETYO