Ciptakan SDM Kompeten, Garda Depan Kereta Api Wajib Sertifikasi

Pentingnya Sertifikasi Untuk Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja - Foto : PT KAI
Waktu Baca : < 1 minute

JAKARTA, (TANHANANEWS) — Pegawai  PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bekerja di garda depan kereta api wajib sudah memilik sertifikasi. Apabila belum atau tidak memiliki sertifikat kecakapan, maka tidak diizinkan melaksanakaan jenis pekerjaan itu.

Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa pemberian sertifikasi tersebut menjadi sebuah standar kompetensi.

“Pegawai yang telah tersertifikasi dan dianggap kompeten untuk berdinas akan memiliki tanda pengenal (smart card) yang dikeluarkan oleh DJKA,” tutur Joni.

Sertifikat kecakapan memiliki masa berlaku selama empat tahun, tergantung pada posisi pegawai dimaksud, menyesuaikan dengan jabatan yang kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa sertifikasi diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pendidikan dan pelatihan SDM Perkeretaapian dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari kementerian.

“Mereka yang mendapat sertifikat, sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian proses pendidikan keahlian di bidang pekerjaan masing-masing,” jelas Joni.

KAI rutin melakukan sertifikasi kepada para pegawainya yang berdinas di beberapa profesi yang telah disebutkan di atas.

Hingga 2 Januari 2023, kata Joni, sekitar 10.420 pegawai telah tersertifikasi dan siap menjalankan tugas kedinasannya.  

Sertifikasi kecakapan sangat diperlukan karena merupakan suatu pengakuan terhadap pegawai yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.

Dengan demikian maka pegawai yang telah telah tersertifikasi tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Kewajiban sertifikasi ini juga menjadi salah satu upaya KAI terhadap pengendalian risiko kecelakaan perjalanan kereta api yang disebabkan oleh faktor human error. 

“Dengan sertifikasi yang dilakukan, KAI ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggannya. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa kereta api karena setiap pegawai yang berdinas, kita pastikan sudah tersertifikasi dan siap melayani pelanggan dengan baik,” pungkas Joni.

KAI | EDITOR : EDDY PRASETYO